Label

Minggu, 15 April 2018

Allianz eAZy Connect, Innovasi Layanan Online Terbaru Allianz


Sebagai salah satu Asuransi tertua dan terbesar didunia, Allianz terus melakukan innovasi untuk meningkatkan cara bagaimana cara melayani para nasabah setianya. Allianz eAZy Connect, secara resmi mulai diluncurkan secara online yaitu layanan portal online bagi pemegang Polis Allianz yang ingin mengetahui beberapa informasi detail mengenai polis yang dapat diakses lewat link ini : https://services.allianz.co.id/eazyconnect/#/login
Adapun portal layanan online ini akan memberikan informasi antara lain adalah :
1. Informasi polis
2. Informasi klaim
3. Informasi rumah sakit rekanan
4. Riwayat klaim
5. Informasi fund
6. Laporan transaksi
7. Tabel manfaat
8. Daftar penerima manfaat polis dll..

Cara mendaftar atau registrasi layanan Allianz eAZy Connect

Data yang perlu anda persiapkan adalah nama, alamat email aktiv yang terdaftar di allianz, password dan nomor polis utama. Setelah data tersebut siap, lakukan langkah berikut :
  1. Buka https://services.allianz.co.id/eazyconnect/#/login 
  2. Cari tombol registrasi, klik untuk pendaftaran baru
  3. Isi data yang telah dipersiapkan, klik saya bukan robot, telah membaca agrement dan lanjut

    Jika pendaftaran sukses, akan tampil seperti ini
  4. Buka email yang telah didaftarkan, buka email aktivasi dari allianz dan segera lakukan aktivasi
  5. Setelah melakukan aktivasi email, Anda bisa masuk ke portal Allianz eAZy Connect.
Beberapa masalah yang timbul saat melakukan registrasi ini antara lain adalah, nomor polis yang salah dan email yang tidak terdaftar di portal allianz. Segera hubungi agen anda untuk sinkronisasi email dan nomor polis.
Dalam satu akun Allianz eAZy Connect, dapat menampung beberapa data polis nasabah yang terdaftar dengan email yang sama. Misalnya, keluarga Anda terdaftar sebagai nasabah Allianz dengan 4 polis. Jika alamat email setiap polis berbeda, maka harus membuat akun Allianz eAZy Connect sendiri untuk setiap polisnya. Tetapi jika semua polis keluarga Anda terdaftar  dengan alamat email yang sama, maka semua data status polis dapat diakses cukup dengan satu akun Allianz eAZy Connect saja.
Sebuah portal layanan asuransi yang sangat berguna sekali bagi nasabahnya πŸ™‚

Minggu, 30 Juli 2017

TPD (Total Permanent Disability) atau TPD A (Accelerated)



Total Permanent Disability (TPD) merupakan perlindungan terhadap cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan.
100% UP TPD akan dibayarkan bila Tertanggung Mengalami resiko Cacat Tetap Total (CTT).
Uang Pertanggungan TPD:
  • Min: Rp. 8.000.000
  • Tersedia pilihan :
    – Accelerated (mengurangi manfaat UP dasar)
    – Additional (tidak mengurangi manfaat UP dasar)
  • Usia Masuk: 18 – 64 tahun
  • Maks = UP Dasar (maks. Rp. 1 milyar)
  • Dibayarkan sekaligus.


 CTT karena penyakit harus berlangsung sedikitnya 180 hari terus menerus

Kamis, 27 Juli 2017

Fungsi utama Asuransi Penyakit Kritis (Critical Illness)

Fungsi utama Asuransi Penyakit Kritis (Critical Illness)

29 
Kadang kita berkata, ah.. sudah punya BPJS, tidak perlu lagi pakai asuransi lain..
Akan saya bantu jelaskan disini bahwa, ternyata banyak biaya-biaya lain yang tersembunyi disamping biaya pengobatan itu sendiri.. karena orang yang sudah terkena penyakit kritis sudah tentu tidak dapat bekerja dengan optimal, sehingga otomatis penghasilan / uang akan terhambat, lalu istri/suami juga pasti akan terganggu dalam mencari penghasilan karena harus ikut menjaga, belum lagi biaya berobat jalan, biaya sekolah anak, biaya tagihan bulanan lain, dsb.
Sehingga saya katakan bahwa : Asuransi Penyakit Kritis adalah kebutuhan penting.
Apa yang terjadi kalau Penyakit Kritis itu menimpa? Adakah uang tunai tersedia 500jt hingga 1M atau bahkan lebih (kasus Olga Syahputra menghabiskan 35M!)
Apabla kita memiliki asuransi penyakit kritis, maka pada saat pertama kali kita terdeteksi salah satu dari 49 penyakit kritis pada rider CI+ atau terdeteksi salah satu dari 100 kondisi penyakit kritis pada rider CI100, maka dana akan cair masuk ke rekening kita.
Fungsi utama Asuransi Penyakit Kritis (Critical Illness):
1. Dana yang masuk tersebut bisa kita pakai untuk biaya berobat sakit kritis.
2. Membayar biaya rawat jalan, karena setelah keluar dari Rumah Sakit, sudah pasti ada biaya rawat jalan.
3. Mengganti penghasilan yang hilang selama atau karena tidak bisa bekerja.
4. Membayar hutang dan cicilan sehingga aset yang ada tidak menjadi hilang.
5. Mengembalikan kepercayaan diri.
Silakan lihat gambar berikut ini:
26Selain nomor 1 adalah biaya-biaya yang harus dipenuhi setelah terjadinya Penyakit Kritis. Karena apabila hanya mengandalkan klaim sesuai dengan tagihan Rumah Sakit tidak akan mencukupi.
Maka dari itu, Uang Pertanggungan Penyakit Kritis harus besar, kalau bisa lebih besar dari perkiraan biaya berobat, karena sisa biaya berobat itulah yang akan dipakai untuk menghidupi diri, keluarga, membayar biaya rawat jalan, membayar hutang dan cicilan, membayar biaya pendidikan anak, kebutuhan hidup lainnya.
Apabila orang terkena Penyakit Kritis, maka ada dua hal yang menjadikannya bertambah sakit:
  1. Sakit karena tidak ada uang untuk membayar tagihan-tagihan / biaya berobat.
  2. Sakit karena pikiran, yang tidak lain disebabkan karena tidak ada uang, sehingga memiliki perasaan membebani orang lain.
Apabila kita mampu membayar biaya Rumah Sakit bahkan semua biaya yang diperlukan oleh keluarga, maka kita tidak akan menjadi merasa bersalah karena membebani orang lain, sehingga akan membantu membangun kepercayaan diri kita, dan bahkan bukan mustahil menjadi sembuh kembali.
Apa yang menjadikan kita menderita Penyakit Kritis?
Tidak lain adalah karena pola hidup tidak sehat, kurang berolahraga, perilaku seksual, tekanan hidup, pengaruh lingkungan, asap rokok, makanan yang kita konsumsi, kurangnya rasa bersyukurpun dapat mempengaruhi pikiran dan menjadi penyakit. Banyak faktor, baik itu dari dalam diri maupun dari luar diri.
Tanpa kita sadari, semua hal itu mempengaruhi kadar gula darah, asam urat, kolesterol, kadar lemak, dan sebagainya, sehingga menumpuk secara perlahan dan pada saatnya nanti terjadi, kita tidak menyadari dan tidak sempat mengobati.
Untuk mengobatinya biasanya memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu yang sangat lama, bahkan tidak jarang yang mengakibatkan kelumpuhan dan kemandirian hidup, atau bahkan meninggal dunia.
Sudah siapkah kita menghadapi kondisi terburuk dalam hidup?
Asuransi tambahan (rider) di Allianz ada dua, yaitu CI+ / Critical Illness Plus yang memberikan proteksi terhadap 49 penyakit kritis (baca tentang CI+ di SINI) dan CI100 / Critical Illness 100 yang memberikan proteksi terhadap 100 kondisi penyakit kritis (baca tentang CI100 di SINI)
Klaim bisa diajukan ketika tertanggung pertama kali terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis, tanpa harus menjalani perawatan terlebih dahulu. (Baca artikel: Serba serbi Penyakit Kritis)

Serba Serbi Critical Illness / Penyakit Kritis

critical-illness 
Apa itu Critical Illness?
  1. Critical Illness adalah manfaat proteksi tambahan (rider) pada TAPRO.
  2. Critical Illness Plus (CI+) memberikan Uang Pertanggungan jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis. (Baca juga: Daftar 49 penyakit kritis)
  3. Critical Illness 100 (CI100) memberikan Uang Pertanggungan jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 100 kondisi penyakit kritis. (Baca juga: CI100)
  4. Tertanggung dapat mengajukan klaim Critical Illness tanpa harus menjalani perawatan terlebih dahulu.
  5. Critical Illness artinya Penyakit Kritis atau dengan kata lain penyakit yang levelnya diatas penyakit biasa. Artinya, kalau belum tahap kritis atau kronis belum bisa klaim. Kriteria penyakit kritis dicantumkan secara jelas dan lengkap dalam polis.
  6. Tidak ada syarat masa bertahan hidup. Contoh: kena serangan jantung lalu meninggal dunia, dan sebelum meninggal sempat didiagnosa untuk mendapatkan bukti medis serangan jantung, maka UP-nya dobel (UP jiwa + UP penyakit kritis).
  7. Uang Pertanggungan Critical Illness adalah minimum 8 juta rupiah dan maksimum sebesar UP Dasar, atau Rp 2 Miliar.
  8. Untuk anak-anak (1-17 tahun), maksimum UP adalah Rp 500 Juta.
  9. Rider Critical Illness ada dua macam, yaitu CI+ dan CI100.
  10. Masa pertanggungan CI+ berlaku sampai umur 70 tahun, dan klaim CI+ tidak mengurangi UP dasar.
  11. Rider CI+ dan CI100 dapat diambil mulai usia 1 tahun sampai 69 tahun.
  12. Klaim Critical Illness diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah diagnosa ditegakkan.
  13. Selanjutnya tim dokter Allianz akan mengadakan pemeriksaan terhadap klaim peserta.
  14. Dana segera dicairkan begitu klaim disetujui. (Baca : Syarat pengajuan klaim )

49 Penyakit Kritis / Criticall Illness Plus (CI+)


1. Serangan jantung pertama
2. Stroke
3. Operasi jantung koroner
4. Operasi penggantian katup jantung
5. Kanker
6. Gagal ginjal
7. Kelumpuhan
8. Multiple sclerosis
9. Transplantasi organ vital tubuh
10. Penyakit alzheimer/gangguan otak organik degeneratif yang tidak dapat pulih kembali.
11. Koma
12. Penyakit parkinson
13. Terminal illness
14. Penyakit paru-paru kronis/tahap akhir
15. Penyakit hati kronis
16. Penyakit motor neuron
17. Muscular dystrophy
18. Anemia aplastis
19. Operasi pembuluh aorta
20. Hepatitis fulminant
21. Pulmonary arterial hypertension primer
22. Meningitis bakteri
23. Tumor otak jinak
24. Radang otak
25. Luka bakar
26. Poliomyelitis
27. Trauma kepala serius
28. Apallic syndrome
29. Penyakit jantung koroner lain yang serius
30. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk penyakit jantung koroner
31. Lupus eritematosus sistemik (systemic lupus erythematosus)
32. HIV yang didapatkan melalui transfusi darah dan pekerjaan
33. Tuli (hilangnya fungsi indra pendengaran)
34. Bisu (kehilangan kemampuan bicara)
35. Kebutaan
36. Skleroderma progresif
37. Penyakit kista medullary
38. Cardiomyopathy
39. Aneurisma pembuluh darah otak yang mensyaratkan pembedahan
40. Terputusnya akar-akar syaraf plexus brachialis
41. Stroke yang memerlukan operasi arteri carotid
42. Operasi scoliosis idiopatik
43. Pankreatitis menahun yang berulang
44. Penyakit kaki gajah kronis
45. Hilangnya kemandirian hidup
46. Kematian selaput otot atau jaringan (gangrene)
47. Rheumatoid arthritis berat
48. Colitis ulterative berat (cronh’s disease)
49. Penyakit kawasaki yang mengakibatkan komplikasi pada jantung
*Masa Tunggu 90 hari, sejak tanggal polis diterbitkan

Rabu, 26 Juli 2017

CI (Critical Illness) dan CI+ (Critical Illness Plus)




Critical Illness Protection jika Pemegang Polis salah satu dari 49 (empat puluh sembilan) jenis penyakit kritis atau mengalami cacat tetap total.
CI Plus (Critical Illness Plus) memberikan uang pertanggungan tambahan sampai dengan usia 70 tahun jika didiagnosis untuk pertama kalinya untuk 49 jenis penyakit kritis
100% UP CI+ akan dibayarkan bila Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali terhadap salah satu dari 49 Penyakit Kritis.

Tersedia pilihan: – Accelerated (mengurangi manfaat UP Dasar)
                                 pertanggungan s/d Usia 85 tahun.
                               – Additional (tidak mengurangi manfaat UP Dasar)
                                 pertanggungan s/d Usia 70 tahun.
Usia Masuk: 1 – 64 tahun
Uang Pertanggungan CI+:
  • Minimum Rp. 8 juta
  • Maksimum 100% UP Dasar:
       Usia 1 – 17 thn @ maks. Rp. 500 juta
       Usia 18 – 70 thn @ maks. Rp. 2 milyar

 

  
Aktifitas Hidup Sehari-hari:
1.Mandi, diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik.
2.Berpakaian, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian.
3.Menyuap, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang.
4.Buang Air, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan diri yang memadai.
5.Beralih tempat, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain pada lantai yang datar tanpa menggunakan kursi roda.
Kondisi: Periode Eliminasi 90 hari sejak tanggal polis diterbitkan
Pengecualian :
Pertanggungan Tambahan CI Plus ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak langsung, Tertanggung menderita penyakit Kritis (Critical Illness) sebagai akibat dari :
  1. Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan   sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
  2. Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex / ARC), atau
  3. Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital, atau
  4. Penyakit Kritis (Critical Illness) yang didiagnosa pertama kali sebelum Polis atau Pertanggungan Tambahan CI Plus ini berlaku, atau yang didiagnosa pertama kali dalam Periode Eliminasi
  • List 49 Penyakit Kritis yang di cover dalam CI+ dapat dibaca di SINI
  • Serba-serbi Penyakit Kritis / Critical Illness dapat dibaca di SINI
  • Fungsi utama Asuransi Penyakit Kritis dapat dibaca di SINI
  • Scan Polis Penyakit Kritis dapat dibaca di SINI


Saya sebagai Agen Asuransi Allianz dan saya sangat bangga apabila saya bisa menjadi bagian dari hidup Anda dan keluarga Anda.
Sukri Ali Mahfud
Allianz Indonesia
HP/WA: 081578033454
BBM: d794570d
Email:
sukriali.asn@gmail.com

CI (Critical Illness)




Critical Illness Protection jika Pemegang Polis salah satu dari 49 (empat puluh sembilan) jenis penyakit kritis atau mengalami cacat tetap total.


CI Plus (Critical Illness Plus) memberikan uang pertanggungan tambahan sampai dengan usia 70 tahun jika didiagnosis untuk pertama kalinya untuk 49 jenis penyakit kritis
100% UP CI+ akan dibayarkan bila Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali terhadap salah satu dari 49 Penyakit Kritis. 



Sukri Ali Mahfud
Allinaz Indonesia
HP/WA: 081578033454
BBM: d794570d
Email:
sukriali.asn@gmail.com

TAPRO (Tabungan Proteksi) Allianz

TAPRO (Tabungan Proteksi) Allianz adalah produk andalan Allianz, yaitu TAPRO (Tabungan Proteksi), sebuah program asuransi modern ya...