Critical Illness Protection jika Pemegang Polis salah satu dari 49 (empat puluh
sembilan) jenis penyakit kritis atau mengalami cacat tetap total.
CI Plus (Critical Illness Plus) memberikan uang pertanggungan
tambahan sampai dengan usia 70 tahun jika didiagnosis untuk pertama kalinya
untuk 49 jenis penyakit kritis
100% UP CI+
akan dibayarkan bila Tertanggung terdiagnosa untuk pertama kali terhadap salah
satu dari 49 Penyakit Kritis.
Tersedia
pilihan: – Accelerated (mengurangi manfaat UP Dasar)
pertanggungan s/d Usia 85 tahun.
– Additional (tidak mengurangi manfaat UP Dasar)
pertanggungan s/d Usia 70 tahun.
Usia Masuk:
1 – 64 tahun
Uang
Pertanggungan CI+:
- Minimum Rp. 8 juta
- Maksimum 100% UP Dasar:
Usia 1 – 17 thn @ maks. Rp. 500 juta
Usia 18 – 70 thn @ maks. Rp. 2 milyar

Aktifitas Hidup
Sehari-hari:
1.Mandi,
diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau
menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara
lainnya dengan baik.
2.Berpakaian,
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan
dan melonggarkan segala jenis pakaian.
3.Menyuap,
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan
dan terhidang.
4.Buang Air,
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban,
atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan diri
yang memadai.
5.Beralih
tempat, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat
tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau berpindah dari satu tempat ke
tempat lain pada lantai yang datar tanpa menggunakan kursi roda.
Kondisi: Periode Eliminasi 90 hari sejak tanggal polis diterbitkan
Pengecualian
:
Pertanggungan
Tambahan CI Plus ini tidak berlaku apabila secara langsung maupun tidak
langsung, Tertanggung menderita penyakit Kritis (Critical Illness) sebagai
akibat dari :
- Segala penyakit yang timbul dari luka yang dilakukan dengan sengaja secara langsung maupun tidak langsung, bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau
- Segala penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS (AIDS Related Complex / ARC), atau
- Segala penyakit bawaan sejak lahir/congenital, atau
- Penyakit Kritis (Critical Illness) yang didiagnosa pertama kali sebelum Polis atau Pertanggungan Tambahan CI Plus ini berlaku, atau yang didiagnosa pertama kali dalam Periode Eliminasi
- List 49 Penyakit Kritis yang di cover dalam CI+ dapat dibaca di SINI
- Serba-serbi Penyakit Kritis / Critical Illness dapat dibaca di SINI
- Fungsi utama Asuransi Penyakit Kritis dapat dibaca di SINI
- Scan Polis Penyakit Kritis dapat dibaca di SINI
Saya sebagai
Agen Asuransi Allianz dan saya sangat bangga apabila saya bisa menjadi bagian
dari hidup Anda dan keluarga Anda.
Sukri Ali
Mahfud
Allianz Indonesia
Allianz Indonesia
HP/WA:
081578033454
BBM: d794570d
Email: sukriali.asn@gmail.com
BBM: d794570d
Email: sukriali.asn@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar