Label

Minggu, 30 Juli 2017

TPD (Total Permanent Disability) atau TPD A (Accelerated)



Total Permanent Disability (TPD) merupakan perlindungan terhadap cacat tetap total akibat penyakit atau kecelakaan.
100% UP TPD akan dibayarkan bila Tertanggung Mengalami resiko Cacat Tetap Total (CTT).
Uang Pertanggungan TPD:
  • Min: Rp. 8.000.000
  • Tersedia pilihan :
    – Accelerated (mengurangi manfaat UP dasar)
    – Additional (tidak mengurangi manfaat UP dasar)
  • Usia Masuk: 18 – 64 tahun
  • Maks = UP Dasar (maks. Rp. 1 milyar)
  • Dibayarkan sekaligus.


 CTT karena penyakit harus berlangsung sedikitnya 180 hari terus menerus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAPRO (Tabungan Proteksi) Allianz

TAPRO (Tabungan Proteksi) Allianz adalah produk andalan Allianz, yaitu TAPRO (Tabungan Proteksi), sebuah program asuransi modern ya...