Label

Kamis, 27 Juli 2017

Serba Serbi Critical Illness / Penyakit Kritis

critical-illness 
Apa itu Critical Illness?
  1. Critical Illness adalah manfaat proteksi tambahan (rider) pada TAPRO.
  2. Critical Illness Plus (CI+) memberikan Uang Pertanggungan jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis. (Baca juga: Daftar 49 penyakit kritis)
  3. Critical Illness 100 (CI100) memberikan Uang Pertanggungan jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 100 kondisi penyakit kritis. (Baca juga: CI100)
  4. Tertanggung dapat mengajukan klaim Critical Illness tanpa harus menjalani perawatan terlebih dahulu.
  5. Critical Illness artinya Penyakit Kritis atau dengan kata lain penyakit yang levelnya diatas penyakit biasa. Artinya, kalau belum tahap kritis atau kronis belum bisa klaim. Kriteria penyakit kritis dicantumkan secara jelas dan lengkap dalam polis.
  6. Tidak ada syarat masa bertahan hidup. Contoh: kena serangan jantung lalu meninggal dunia, dan sebelum meninggal sempat didiagnosa untuk mendapatkan bukti medis serangan jantung, maka UP-nya dobel (UP jiwa + UP penyakit kritis).
  7. Uang Pertanggungan Critical Illness adalah minimum 8 juta rupiah dan maksimum sebesar UP Dasar, atau Rp 2 Miliar.
  8. Untuk anak-anak (1-17 tahun), maksimum UP adalah Rp 500 Juta.
  9. Rider Critical Illness ada dua macam, yaitu CI+ dan CI100.
  10. Masa pertanggungan CI+ berlaku sampai umur 70 tahun, dan klaim CI+ tidak mengurangi UP dasar.
  11. Rider CI+ dan CI100 dapat diambil mulai usia 1 tahun sampai 69 tahun.
  12. Klaim Critical Illness diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah diagnosa ditegakkan.
  13. Selanjutnya tim dokter Allianz akan mengadakan pemeriksaan terhadap klaim peserta.
  14. Dana segera dicairkan begitu klaim disetujui. (Baca : Syarat pengajuan klaim )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TAPRO (Tabungan Proteksi) Allianz

TAPRO (Tabungan Proteksi) Allianz adalah produk andalan Allianz, yaitu TAPRO (Tabungan Proteksi), sebuah program asuransi modern ya...